Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang yang tidak bersedia memenuhi permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 tidak dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum INDONESIA.
Your Correction