Correct Article 11
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing untuk mencari atau mengidentifikasi orang yang diyakini berada di negara asing yang:
a. diduga atau patut diduga mempunyai hubungan dengan suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan di INDONESIA; atau
b. dapat memberikan pernyataan atau Bantuan lain dalam suatu penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Your Correction
