Correct Article 9
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Menteri dapat mengajukan permintaan Bantuan kepada negara asing secara langsung atau melalui saluran diplomatik.
(2) Permintaan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan dari Kapolri atau Jaksa Agung.
(3) Dalam hal tindak pidana korupsi, permohonan Bantuan kepada Menteri selain Kapolri dan Jaksa Agung juga dapat diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Your Correction
