Correct Article 58
UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA
Current Text
(1) Menteri dapat meminta Negara Peminta untuk merahasiakan adanya pengajuan permintaan Bantuan, isi permintaan dan setiap dokumen pendukung lainnya, dan adanya pemberian Bantuan atas permintaan Bantuan tersebut.
(2) Dalam hal permintaan Bantuan tidak dapat disetujui oleh Negara Peminta tanpa melanggar kerahasiaan maka Menteri dapat MEMUTUSKAN apakah permintaan itu akan tetap diajukan meskipun melanggar kerahasiaannya.
(3) Menteri harus merahasiakan informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya yang diberikan atau diserahkan oleh negara asing, kecuali jika informasi, Keterangan, Dokumen, atau barang atau alat bukti lainnya tersebut diperlukan untuk pemeriksaan perkara tindak pidana yang terkait dengan permintaan tersebut.
Your Correction
