Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 1 Tahun 2006 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini tidak memberikan wewenang untuk mengadakan: a. ekstradisi atau penyerahan orang; b. penangkapan atau penahanan dengan maksud untuk ekstradisi atau penyerahan orang; c. pengalihan narapidana; atau d. pengalihan perkara.
Your Correction