Correct Article 56
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Kepala Satua erintah d pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. Kepala satuan kerja perangkat daer Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan keuangan.
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola keuangan d Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
d. Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan menyus
(3) Laporan Keuan a dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna suai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite
(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun standar akunta intahan yang berlaku baik untuk
(3) n, keanggotaan, dan masa
gan sebagaiman Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan se
Your Correction
