Correct Article 20
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk:
a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah;
e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction
