Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah. (2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah berkewajiban untuk: a. meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran; b. menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran; c. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; d. memerintahkan pencairan dana sebagai dasar pengeluaran daerah; e. menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Your Correction