Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah Bendahara Umum Daerah. (2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah berwenang: a. menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; c. melakukan pengendalian pelaksanaan APBD; d. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; e. melaksanakan ... e. melaksanakan pemungutan pajak daerah; f. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk; g. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD; h. menyimpan uang daerah; i. melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelola/menatausahakan investasi; j. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum daerah; k. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah; l. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; m. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; n. melakukan penagihan piutang daerah; o. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah; p. menyajikan informasi keuangan daerah; q. melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah. Bagian ...
Your Correction