Correct Article 7
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
b. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
d. MENETAPKAN sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
e. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
f. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
g. menyimpan uang negara;
h. menempatkan ...
h. menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan investasi;
i. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
j. melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama pemerintah;
k. memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
l. melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
m. mengajukan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang standar akuntansi pemerintahan;
n. melakukan penagihan piutang negara;
o. MENETAPKAN sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
p. menyajikan informasi keuangan negara;
q. MENETAPKAN kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik negara;
r. menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah dalam rangka pembayaran pajak;
s. menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Your Correction
