Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksu Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanj ana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 UNDANG-UNDANG ini dilaksanakan selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama (4) secara bertahap, sehingga (2) Penggantian …
Your Correction