Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Badan L rja a a/pemerin (3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana kerja dan anggaran tahu anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan. Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum sehubungan dengan jasa layanan yan Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain. Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat digunakan lang Layanan Umum yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum diatur dalam BAB XIII … KETENTUAN PERALIHAN
Your Correction