Correct Article 68
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam negara/daerah yang tidak dipisahkan serta mum yan
(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh menteri yang bertanggung j pemerintahan yang bersangkutan.
Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh kepala sa daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.
(1) ayanan Umum wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kine Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuang n dan kinerja Kementerian Negara/Lembag tah daerah.
nan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan
(4) g diberikan merupakan Pendapatan Negara/Daerah.
(5)
(6) sung untuk membiayai belanja Badan
(7) PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
