Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
jiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau at lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika waktu 5 (lima atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tida (1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya berali ada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, y al dari bendahara, pegawai negeri (2) t lain (1) dahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Ketentuan ...
Your Correction