Correct Article 65
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
jiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau at lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika waktu 5 (lima atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tida
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya berali ada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, y al dari bendahara, pegawai negeri
(2) t lain
(1) dahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan ...
Your Correction
