Correct Article 64
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Your Correction
