Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 64

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Your Correction