Correct Article 62
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Apabila dalam pemeriksaan kerugian ne ang-undangan
(3) Ketentuan ...
(3) anggungjawab keuangan negara.
Your Correction
