Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
h kepada ugian d bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerug tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah dimaksud. Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Your Correction