Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(2) langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti (3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak mana pun. (1) an kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu diketahui. (2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada wa kerugian tersebut menjadi tanggung (3) kementerian
Your Correction