Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuang t Pengelola Keuangan Daerah selaku ... DAN/ATAU YANG DIKUASAI NEGARA/DAERAH rang melak a. uang atau surat berharga milik negara/daerah b berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepad negara/daerah; barang bergerak instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga; barang tidak bergerak dan hak kebendaan negara/daerah; barang milik piha yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan. Bagian Pertama untansi Keuanga an/Pejaba Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya. (2) Menteri/ (2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat (3) aksud pada ayat (1) dan ayat (2)
Your Correction