Correct Article 49
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Barang milik ne ah yang berupa tanah yang dikuasai
(2) negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti
(3) ng tidak
(4) ntuk diserahkan
(5) erah dilarang digadaikan atau
(6) administrasi
BAB VIII …
PERATURAN PEMERINTAH.
gara/daer Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik INDONESIA/pemerintah daerah yang bersangkutan.
Bangunan milik status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
Tanah dan bangunan milik negara/daerah ya dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/ gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng- garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
Barang milik negara/daerah dilarang u kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada Pemerintah Pusat/Daerah.
Barang milik negara/da dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Ketentuan mengenai pedoman teknis dan pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
