Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penjualan baran gara/daerah dilakukan dengan cara (2) Ketentuan … b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimak huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang: 1) su penataan kota; harus dihapuska pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran; diperuntukkan bagi peg 4) diperuntukkan bagi kepentingan umu 5) dikuasai daerah berdasarkan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis. ndahtanganan barang dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). ndahtanganan barang milik daerah selain ta bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota. g milik ne lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Your Correction