Correct Article 47
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Persetujuan DPR mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
a. pemindahtanganan …
pengganti sudah disediakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi peg 4) diperuntukkan bagi kepentingan umu 5) dikuasai negara berdasarkan keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.
ndahtanganan barang dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
ndahtanganan barang milik negara selain tanah d bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
Pemindahtanganan barang milik negara bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
D sebagai
(2) dilakukan untuk:
a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
sud pada dah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau 2) n karena anggaran untuk bangunan 3) awai negeri;
m;
pengadilan
c. Pemi milik daerah selain tanah
(2) Pemi nah dan/atau
Your Correction
