Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) dilakukan untuk: a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan. b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang: 1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan 3) awai negeri; m; pengadilan c. Pemi milik negara selain tanah (2) Pemi an/atau (3) selain tanah dan/atau
Your Correction