Correct Article 46
UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA
Current Text
(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk:
a. pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
b. tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan yang:
1) sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
2) harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan 3) awai negeri;
m;
pengadilan
c. Pemi milik negara selain tanah
(2) Pemi an/atau
(3) selain tanah dan/atau
Your Correction
