Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

UU Nomor 1 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang PERBENDAHARAAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara. (2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. (3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang bersangkutan.
Your Correction