Article 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru, Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
3. Kabupaten ...
3. Kabupaten Maluku Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 60 Tahun 1958 tentang UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Propinsi Maluku.
4. Kabupaten Halmahera Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1990 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Halmahera Tengah.
5. Kota Ternate adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate.