Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

UU Nomor 1 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN UU 35-2000 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2001

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 250, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4052) sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut: "Pasal 3 (1). Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2001 diperoleh dari sumber-sumber : a. Penerimaan Perpajakan; b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; c. Penerimaan Hibah. (2). Penerimaan... (2). Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 184.736.600.000.000,00 (seratus delapan puluh empat triliun tujuh ratus tiga puluh enam miliar enam ratus juta rupiah). (3). Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 115.105.000.000.000,00 (seratus lima belas triliun seratus lima miliar rupiah). (4). Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 9.629.000.000,00 (sembilan miliar enam ratus dua puluh sembilan juta rupiah). (5). Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp 299.851.229.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh satu miliar dua ratus dua puluh sembilan juta rupiah)". 2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut : "Pasal 4 (1). Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari : a. Pajak Dalam Negeri; b. Pajak Perdagangan Internasional. (2). Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 174.188.800.000.000,00 (seratus tujuh puluh empat triliun seratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah). (3). Penerimaan... (3). Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.547.800.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah). (4). Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut : "Pasal 5 (1). Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri dari : a. Penerimaan Sumber Daya Alam; b. Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara; c. Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya. (2). Penerimaan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 86.658.300.000.000,00 (delapan puluh enam triliun enam ratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah). (3). Bagian Pemerintah atas Laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 10.439.900.000.000,00 (sepuluh triliun empat ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus juta rupiah). (4). Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp 18.006.800.000.000,00 (delapan belas triliun enam miliar delapan ratus juta rupiah). (5). Rincian... (5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini". 4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut : "Pasal 6 (1). Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 terdiri dari : a. Anggaran Belanja Pemerintah Pusat; b. Dana Perimbangan. (2). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp 272.177.868.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah). (3). Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp 82.400.345.000.000,00 (delapan puluh dua triliun empat ratus miliar tiga ratus empat puluh lima juta rupiah). (4). Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2001 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp 354.578.213.000.000,00 (tiga ratus lima puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh delapan miliar dua ratus tiga belas juta rupiah)". 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut : Pasal 7...
Your Correction