Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
MULAI BERLAKU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini mulai berlaku tiga puluh hari sesudah tanggal masing-masing Pihak saling memberitahu kepada Pihak lainnya secara tertulis bahwa persyaratan masing-masing Pihak untuk berlakunya Perjanjian ini telah terpenuhi. 2. Perjanjian ini berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang relevan yang terjadi baik sebelum maupun sesudah berlakunya Perjanjian ini. 3. Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini setiap saat melalui pemberitahuan tertulis dan Perjanjian ini berakhir berlakunya pada hari ke seratus delapan puluh setelah hari pemberitahuan disampaikan. Sebagai bukti, yang bertanda tangan dibawah ini yang diberi kuasa oleh Pemerintah masing-masing telah menanda tangani Perjanjian ini. Dibuat di Jakarta tanggal dua puluh tujuh oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh lima dalam bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris, kedua Naskah mempunyai kekuatan sah yang sama. UNTUK REPUBLIK INDONESIA, UNTUK AUSTRALIA, ttd. ttd. OETOJO OESMAN MICHAEL LAVARCH LAMPIRAN DAFTAR KEJAHATAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 1 AYAT (2) 1. pembunuhan berencana, pembunuhan; 2. kejahatan yang menyebabkan kematian orang; 3. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai pengguguran kandungan; 4. membantu atau membujuk atau menasehati atau memberikan sarana kepada orang lain untuk melakukan perbuatan bunuh diri; 5. dengan maksud jahat atau berencana melukai atau mengakibatkan luka berat, penyerangan yang menyebabkan luka; 6. penyerangan terhadap Hakim/Magistrat, pejabat polisi atau pejabat umum; 7. penyerangan di kapal atau di pesawat udara dengan maksud membunuh atau menyebabkan luka berat; 8. perkosaan atau penyerangan seks; 9. perbuatan cabul dengan kekerasan; 10. memberi sarana, atau memperjual belikan wanita atau orang muda dengan maksud amoral, hidup dari hasil pelacuran; setiap kejahatan lain yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai pelacuran; 11. bigami; 12. penculikan, melarikan wanita atau anak dengan paksa, memenjarakan secara tidak sah, perdagangan budak; 13. mencuri, menelantarkan, menawarkan atau menahan anak secara melawan hukum; 14. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai suap; 15. memberikan sumpah palsu, membujuk orang untuk memberikan sumpah palsu, menghalangi atau menggagalkan jalannya peradilan; 16. perbuatan menimbulkan kebakaran; 17. kejahatan yang berhubungan dengan pemalsuan uang dan surat-surat berharga; 18. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai pemalsuan atau UNDANG-UNDANG mengenai penggunaan apa yang dipalsukan; 19. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai pajak, bea cukai, pengawasan devisa, atau pendapatan negara lainnya; 20. pencurian; penggelapan; penukaran secara curang; pembukuan palsu dan curang; mendapatkan barang, uang, surat berharga atau kredit melalui upaya palsu atau cara penipuan lainnya; penadahan barang curian, setiap kejahatan yang berhubungan dengan penipuan; 21. pencurian dengan pemberatan; memasuki rumah orang lain tanpa izin; setiap kejahatan yang sejenis; 22. perampokan; 23. pemerasan atau pemaksaan dengan ancaman atau dengan penyalahgunaan wewenang; 24. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai kebangkrutan dan kepailitan; 25. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai perusahaan; 26. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG keimigrasian; 27. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG lingkungan hidup; 28. pengrusakan barang dengan maksud jahat dan berencana; 29. perbuatan yang dilakukan dengan maksud membahayakan keselamatan orang-orang yang bepergian dengan kereta api, kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara atau membahayakan atau merusak kereta api, kendaraan darat, kapal laut atau pesawat udara; 30. pembajakan; 31. perbuatan yang melawan hukum terhadap kekuasaan nahkoda kapal laut atau kapten pilot pesawat udara; 32. merampas secara melawan hukum atau secara melawan hukum menguasai pengendalian atas kapal laut atau pesawat udara, dengan paksaan atau ancaman kekerasan atau dengan setiap bentuk intimidasi lainnya; 33. perbuatan melawan hukum dari salah satu perbuatan yang diatur dalam ayat 1 Pasal 1 Konvensi mengenai Pemberantasan Tindakan-Tindakan Melawan Hukum Yang Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil; 34. kejahatan yang melanggar UNDANG-UNDANG mengenai obat-obatan berbahaya atau narkotika; 35. membantu, membujuk, menasehati atau memberikan sarana, menjadi pembantu laku sebelum atau sesudah sesuatu perbuatan dilakukan, atau mencoba atau berkomplot melakukan suatu kejahatan yang disebutkan diatas.
Your Correction