Correct Article 18
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
HASIL KEJAHATAN
1. Negara Diminta, atas permintaan, harus berusaha untuk memastikan apakah hasil kejahatan berada di dalam yurisdiksinya dan harus memberitahukan kepada Negara Peminta mengenal hasil penyidikannya. Dalam mengajukan permintaan, Negara Peminta harus memberitahukan kepada Negara Diminta mengenai alasan dari keyakinannya bahwa hasil kejahatan itu mungkin berada dalam yurisdiksinya.
2. Dalam hal, menurut ayat (1), hasil kejahatan yang dicurigai itu diketemukan, Negara Diminta harus mengambil tindakan yang diperbolehkan oleh hukumnya untuk mencegah jual beli, pengalihan atau pemusnahan hasil kejahatan tersebut, sambil menunggu penetapan akhir mengenai hasil kejahatan tersebut oleh Pengadilan dari Negara Peminta.
3. Negara Diminta sejauh diperbolehkan menurut hukumnya, harus melaksanakan penetapan atau putusan akhir yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negara Peminta untuk menyita atau merampas hasil kejahatan.
4. Dalam melaksanakan Pasal ini, hak dari pihak ketiga yang beritikad baik harus dihormati menurut hukum Negara Diminta.
Dalam hal ada tuntutan dari pihak ketiga, Negara Diminta harus menahan barang tersebut sampai ada penetapan akhir dari pengadilan yang berwenang.
5. Negara Diminta harus mengembalikan barang yang dimaksud dalam ayat (3) Pasal ini, atau nilai dari barang itu kepada Negara Peminta.
6. Dalam Pasal ini "hasil kejahatan" berarti setiap barang yang dicurigai, atau dinyatakan oleh pengadilan, sebagai barang yang berasal dari atau diperoleh, langsung atau tidak langsung, sebagai hasil dari dilakukannya suatu kejahatan atau harga lawan dari barang dan keuntungan lain yang berasal dari dilakukannya suatu kejahatan.
Your Correction
