Correct Article 17
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
PENCARIAN DAN PENYITAAN
1. Negara Diminta, sepanjang hukumnya mengizinkan, harus melaksanakan permohonan untuk mencari dan menyita serta menyerahkan barang ke Negara Peminta asalkan informasi yang diberikan, termasuk informasi tambahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (4) Pasal 5, jika ada, membenarkan tindakan itu menurut hukum Negara Diminta.
2. Negara Diminta harus memberikan informasi sebagaimana diminta oleh Negara Peminta, mengenai hasil pencarian, tempat penyitaan, keadaan pada saat penyitaan, dan penyimpanan selanjutnya barang sitaan tersebut.
3. Negara Peminta harus memperhatikan setiap syarat yang ditetapkan oleh Negara Diminta
dalam kaitannya dengan barang sitaan yang diserahkan kepada Negara Peminta.
Your Correction
