Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
MENGHADIRKAN ORANG LAIN UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN ATAU UNTUK MEMBANTU PENYIDIKAN
1. Negara Peminta dapat meminta bantuan Negara Diminta memperoleh persetujuan seseorang untuk :
(a) hadir sebagai saksi dalam proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta kecuali orang itu adalah orang yang didakwa; atau
(b) membantu penyidikan yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta.
2. Jika Negara Diminta dapat menerima bahwa pengaturan yang memuaskan akan dilakukan oleh Negara Peminta untuk menjamin keamanan orang itu, Negara Diminta harus meminta
persetujuan dari orang tersebut untuk hadir sebagai saksi dalam proses acara atau untuk membantu penyidikan.
Your Correction
