Correct Article 12
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
MENGHADIRKAN TAHANAN/NARAPIDANA UNTUK MEMBERIKAN KESAKSIAN ATAU MEMBANTU PENYIDIKAN
1. Seseorang tahanan/narapidana di Negara Diminta, jika diminta oleh Negara Peminta, dapat dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan atau untuk memberikan kesaksian.
2. Negara Diminta tidak boleh memindahkan tahanan/narapidana ke Negara Peminta kecuali orang itu menyetujui pemindahan tersebut.
3. Selama orang yang dipindahkan itu perlu tetap berada dalam tahanan/penjara menurut hukum Negara Diminta, Negara Peminta harus menempatkan orang itu dalam tahanan/penjara dan harus mengembalikan orang itu ke Negara Diminta pada saat selesainya urusan yang berkaitan dengan pemindahan yang diminta berdasarkan ayat (1) Pasal ini atau pada waktu yang lebih awal apabila kehadiran orang itu tidak diperlukan lagi.
4. Negara Peminta dapat meminta perpanjangan waktu sebagaimana ditentukan dalam ayat (3) Pasal ini apabila Negara Peminta masih memerlukan kehadiran orang tersebut, jika orang itu menyetujuinya.
5. Apabila Negara Diminta menyatakan kepada Negara Peminta bahwa orang yang dipindahkan itu tidak perlu lagi ditahan dalam tahanan atau penjara, orang itu harus dibebaskan dan diperlakukan sebagai orang yang dimaksud dalam Pasal 13.
Your Correction
