Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENGAMBILAN ALAT DAN BARANG BUKTI 1. Dalam hal permintaan diajukan untuk keperluan proses acara yang berkaitan dengan masalah pidana di Negara Peminta, Negara Diminta, atas permintaan, harus mengambil keterangan saksi untuk dikirim ke Negara Peminta. 2. Untuk keperluan Perjanjian ini pemberian atau pengambilan alat bukti dan barang bukti harus meliputi pengadaan dokumen, catatan atau barang-barang lainnya. 3. Untuk keperluan permintaan menurut Pasal ini Negara Peminta harus merinci hal-hal pokok mengenai siapa yang harus diperiksa termasuk pertanyaan yang perlu diajukan. 4. Pihak-Pihak yang ada hubungannya dengan proses acara di Negara Peminta, penasehat hukum dan wakil Negara Peminta, dengan mengikuti ketentuan hukum Negara Diminta, dapat hadir dan menanyai orang yang diperiksa. 5. Seseorang yang diminta untuk memberikan kesaksian di Negara Diminta menurut Pasal ini dapat menolak memberikan kesaksian dalam hal : (a) hukum Negara Diminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam keadaan yang sama dalam proses acara yang berasal dari Neiminta; maupun (b) hukum Negara Peminta membolehkan saksi itu menolak memberikan kesaksian dalam proses acara yang sama di Negara Peminta. 6. Jika seseorang menyatakan bahwa terdapat hak untuk menolak memberikan kesaksian menurut hukum Negara Peminta, maka Kantor Pusat Negara tersebut, atas permintaan, harus memberikan surat keterangan ke Kantor Pusat Negara Diminta mengenai adanya hak itu. Jika tidak ada bukti sebaliknya, surat keterangan itu merupakan bukti yang cukup mengenai adanya hak tersebut.
Your Correction