Correct Article 6
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
PELAKSANAAN PERMINTAAN BANTUAN
1. Permintaan bantuan harus dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta, dan sejauh hal itu tidak bertentangan dengan hukum negara tersebut, dilaksanakan dengan cara yang dikehendaki oleh negara Peminta.
2. Negara Diminta dapat menangguhkan penyerahan barang yang diminta jika barang itu diperlukan untuk proses acara pidana atau perdata di Negara tersebut. Atas permintaan, maka Negara Diminta harus memberikan salinan resmi dokumen.
3. Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai keadaan-keadaan yang pada saat hal itu diketahui oleh Negara Diminta, dapat menimbulkan kelambatan yang cukup berarti dalam menjawab permintaan tersebut.
4. Negara Diminta harus memberitahukan dengan segera kepada Negara Peminta mengenai keputusannya untuk tidak memenuhi seluruh atau sebagian dari permintaan bantuan, dan alasan dari keputusan tersebut.
Your Correction
