Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)
Current Text
PENOLAKAN BANTUAN
1. Bantuan harus di tolak jika :
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas kejahatan yang dianggap oleh Negara Diminta sebagai :
(i) kejahatan yang bersifat politik kecuali pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya, atau
(ii) kejahatan berdasarkan hukum militer dari Negara Diminta yang bukan merupakan kejahatan yang termasuk dalam hukum pidana umum di Negara Diminta.
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan terhadap seseorang atas kejahatan yang pelakunya telah dibebaskan atau diberi grasi atau telah selesai menjalani pidana yang dijatuhkan;
(c) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas suatu kejahatan yang jika dilakukan di Negara Diminta tidak dapat dituntut lagi karena alasan kadaluarsa, matinya tersangka, ne bis in edem, atau tidak dapat dituntut lagi karena alasan lain apapun;
(d) Terdapat alasan kuat untuk menduga bahwa permintaan bantuan itu dilakukan dalam rangka semata-mata untuk menuntut atau memidana seseorang karena alasan suku, jenis kelamin, agama, kewarganegaraan atau pandangan politik atau bahwa posisi orang yang bersangkutan mungkin dirugikan karena hal-hal tersebut; atau
(e) Negara Diminta berpendapat bahwa permintaan itu, jika dikabulkan, akan merugikan kedaulatan, keamanan, kepentingan nasional atau kepentingan utama lainnya.
2. Bantuan dapat ditolak jika :
(a) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas kejahatan dalam hal perbuatan atau omisi yang disangkakan sebagai kejahatan itu, jika terjadi dalam yurisdiksi Negara Diminta, tidak merupakan kejahatan;
(b) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan terhadap seseorang atas kejahatan yang dilakukannya di luar wilayah Negara Peminta, sedangkan hukum Negara Diminta tidak mengatur pemidanaan terhadap kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya di dalam situasi yang sama;
(c) pemberian bantuan itu akan merugikan penyidikan atau proses acara di Negara Diminta, membahayakan keselamatan seseorang atau menimbulkan beban berat terhadap kekayaan negara itu; atau
(d) permintaan itu berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaaan terhadap seseorang atas kejahatan yang terhadapnya pidana mati dapat dijatuhkan atau dilaksanakan.
3. Sebelum menolak untuk mengabulkan permintaan bantuan, negara Diminta harus
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan berdasarkan syarat-syarat yang dianggapnya perlu. Jika negara Peminta menerima bantuan dengan syarat-syarat itu, maka Negara Peminta wajib menaati syarat-syarat tersebut.
Your Correction
