Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

UU Nomor 1 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA RI DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 1999 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA ttd. AKBAR TANJUNG LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 19 ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1999 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND AUSTRALIA ON MUTUAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS) I. UMUM Pembangunan Hukum Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 diarahkan pada terwujudnya Sistem Hukum Nasional yang dilakukan dengan pembentukan hukum baru, khususnya produk hukum yang dibutuhkan untuk mendukung tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional. Produk hukum nasional menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran diharapkan mampu mengamankan dan mendukung penyelenggaraan politik luar negeri yang bebas dan aktif untuk mewujudkan tatanan dunia baru berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengaruh globalisasi yang melanda dunia dewasa ini telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan lainnya hampir tanpa batas. Keadaan ini di samping mempunyai dampak positif juga membawa dampak negatif bagi kehidupan manusia. Salah satu dampak negatifnya adalah semakin meningkatnya tindak pidana yang tidak hanya berskala nasional, tetapi juga transnasional serta global dengan modus operandi semakin canggih, sehingga dalam upaya penanggulangan dan pemberantasannya perlu ditingkatkan kerjasama antar negara. Menyadari kenyataan ini, Pemerintah Republik INDONESIA dan Australia mengadakan perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1995 di Jakarta. Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan kerjasama yang efektif dalam rangka penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan antara kedua negara yang meliputi: a. pengambilan alat bukti/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang, termasuk pelaksanaan surat rogatoir; b. pemberian dokumen dan catatan lain; c. lokasi dan identifikasi dari orang; d. pelaksanaan permintaan untuk pencarian dan penyitaan; e. upaya-upaya untuk mencari, menahan, dan menyita hasil kejahatan; f. mengusahakan persetujuan dari orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di Negara Peminta, dan jika orang itu berada dalam tahanan, mengatur pemindahan sementara ke Negara tersebut; g. penyampaian dokumen; dan h. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta. Untuk meningkatkan efektifitas kerjasama dalam penanggulangan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, maka pelaksanaan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara harus mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik INDONESIA dan Australia Mengenai Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana adalah : 1. Penolakan pemberian bantuan (Pasal 4) Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur hak negara-negara pihak terutama Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan. Hak Negara Diminta untuk memberikan bantuan dapat bersifat mutlak dalam arti harus menolak atau tidak mutlak dalam arti dapat menolak. Hak negara untuk menolak yang bersifat mutlak dilandaskan kepada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang dalam suatu perjanjian internasional yang berkaitan dengan proses peradilan pidana antara lain yang berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana yang berlatar belakang politik, tindak pidana militer, penuntutan yang telah kedaluarsa, dan ne bis in idem. Hak Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan yang bersifat tidak mutlak berlandaskan prinsip resiprositas. Prinsip ini terutama sangat menentukan dalam menghadapi tindak pidana yang disebut tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Peminta (extraterritorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara Diminta atau terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. 2. Perlindungan terhadap kerahasiaan dan pembatasan penggunaan alat-alat bukti dan barang bukti serta informasi (Pasal 8) Dalam pelaksanaan perjanjian ini, permintaan bantuan harus dijamin kerahasiaannya, baik oleh Negara Diminta maupun Negara Peminta. 3. Menghadirkan tahanan, narapidana, atau orang lain untuk memberikan kesaksian atau membantu penyidikan (pasal 12 dan Pasal 13) Dalam hal adanya persetujuan dari tahanan, narapidana, atau orang lain, maka tahanan, narapidana, atau orang lain tersebut, apabila dimint oleh Negara Peminta, dapat dipindahkan sementara atau dihadirkan ke Negara Peminta untuk membantu penyidikan dan memberikan kesaksian serta harus dikembalikan pada saat selesai pelaksanaannya. 4. Jaminan perlindungan keselamatan (Pasal 14) Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk memberikan kesaksian harus mendapat jaminan perlindungan keselamatan yang berupa jaminan untuk tidak ditahan, dituntut, atau dipidana di Negara Peminta, atas tindak pidana yang terjadi sebelum saksi atau ahli itu meninggalkan Negara Diminta, apabila saksi atau ahli tersebut diminta dihadirkan di Negara Peminta, kecuali saksi atau ahli tersebut melakukan tindak pidana pada waktu memberikan kesaksian berupa sumpah palsu, pernyataan palsu, atau penghinaan peradilan (contempt of court). 5. Berlaku dan berakhirnya perjanjian (Pasal 22) a. Perjanjian mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah masing-masing pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya bahwa persyaratan masing-masing pihak untuk berlakunya perjanjian terpenuhi. b. Perjanjian berlaku juga bagi permintaan bantuan terhadap perbuatan atau omisi yang relevan yang terjadi, baik sebelum maupun sesudah berlakunya perjanjian. c. Masing-masing pihak dapat mengakhiri perjanjian setiap saat melalui pemberitahuan tertulis dan perjanjian berakhir pada hari ke 180 (seratus delapan puluh) setelah tanggal pemberitahuan disampaikan. II. PASAL DEMI PASAL
Your Correction