Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Januari 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO
Your Correction
