Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

UU Nomor 1 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1994/1995 adalah sebesar Rp. 76.255.815.942.942 (tujuh puluh enam triliun dua ratus lima puluh lima miliar delapan ratus lima belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh dua rupiah) terdiri dari : a. Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah); dan b. Penerimaan Pembangunan sebesar Rp. 9.837.795.158.086 (sembilan triliun delapan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus lima puluh delapan ribu delapan puluh enam rupiah). (2) Penerimaan Dalam Negeri sebesar Rp. 66.418.020.784.856 (enam puluh enam triliun empat ratus delapan belas miliar dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) terdiri dari : a. Penerimaan pajak sebesar Rp. 37.258.138.078.932 (tiga puluh tujuh triliun dua ratus lima puluh delapan miliar seratus tiga puluh delapan juta tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah); b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp. 7.053.358.287.016 (tujuh triliun lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu enam belas rupiah); c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.673.837.720.778 (lima belas triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah); d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 6.432.686.698.130 (enam triliun empat ratus tiga puluh dua miliar enam ratus delapan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah); (3) Rincian pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) adalah seperti tersebut pada Penjelasan pasal ini. Pasal 2…
Your Correction