Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar…
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 1996 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd MOERDIONO
Your Correction
