Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1996 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI DILI
Current Text
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Dili, maka perkara pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Dili ditentukan sebagai berikut:
a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Kupang;
b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Kupang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Dili.
Your Correction
