Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada saat perseroan dinyatakan pailit kecuali dengan persetujuan kurator.
Your Correction