Correct Article 13
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; atau
b. bertentangan dengan ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
(2) Nama perseroan harus didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat "PT".
(3) Dalam hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pada akhir nama perseroan ditambah singkatan kata "Tbk".
(4) Ketentuan mengenai pemakaian nama perseroan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
