Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang saham yang mempunyai tagihan terhadap perseroan tidak dapat menggunakan hak tagihannya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas harga sahamnya. (2) Bentuk-bentuk tagihan tertentu selain tagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dapat dikompensasikan sebagai setoran saham, diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction