Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan atau dalam bentuk lainnya. (2) Dalam hal penyetoran saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penilaian harga ditetapkan oleh ahli yang tidak terikat pada perseroan. (3) Penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian. (4) Bagi Perseroan Terbuka setiap pengeluaran saham harus telah disetor penuh dengan tunai. Pasal 28…
Your Correction