Correct Article 25
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
(2) UNDANG-UNDANG atau peraturan pelaksanaan yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal dasar perseroan yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Perubahan...
(3) Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dan penentuan besarnya modal dasar Perseroan Terbuka beserta perubahannya, ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
