Correct Article 24
UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS
Current Text
(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
Your Correction
