Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. (2) Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikeluarkan atas nama dan atau atas tunjuk.
Your Correction