Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 1 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perseroan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
Your Correction