Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan (4) ke dalam proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction