Correct Article 5
UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut sektor :
01 Sektor industri sebesar Rp.
45.521.732.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp.
152.637.768.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp.
21.369.974.000,00 04 Sektor...
04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp.
88.065.861.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional,keuangan dan Koperasi sebesar Rp.
23.467.942.759.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp.
183.730.798.000,00 07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp.
49.673.617.000,00 08 Sektor Pariwisata, pos dan Telekomunikasi sebesar Rp
12.259.739.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp.
7.206.419.246.000,00 10 Sektor...
10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp.
111.057.240.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemuda dan olah raga sebesar Rp.
2.320.384.129.000,00 12 Sektor kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp.
165.498.275.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp.
303.015.780.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp.
9.691.953.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp.
720.750.478.000,00 16 Sektor...
16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp.
201.024.031.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp.
427.953.618.000,00 18 Sektor aparatur negara dan pengawasan sebesar Rp.
2.213.042.524.000,00 19 Sektor politik, hubungan luar negeri,penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp.
797.250.478.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp.
3.853.510.000.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dirinci menurut sektor :
01 Sektor...
01 Sektor industri sebesar Rp.
450.496.000.000,00 02 Sektor Pertanian dan Kehutanan sebesar Rp.
989.630.000.000,00 03 Sektor Pengairan sebesar Rp.
1.687.034.000.000,00 04 Sektor Tenaga kerja sebesar Rp.
146.532.000.000,00 05 Sektor perdagangan, pengembangan usaha nasional, keuangan dan Koperasi sebesar Rp.
736.250.000.000,00 06 Sektor transportasi, meteorologi dan geofisika sebesar Rp.
5.225.515.000.000,00 07 Sektor...
07 Sektor pertambangan dan energi sebesar Rp.
3.581.922.000.000,00 08 Sektor Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sebesar Rp.
721.850.000.000,00 09 Sektor pembangunan daerah dan transmigrasi sebesar Rp. 5.504.326.000.000,00 10 Sektor lingkungan hidup dan tata ruang sebesar Rp.
452.300.000.000,00 11 Sektor pendidikan, kebudayaan nasional, kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan olah raga sebesar Rp. 3.061.310.000.000,00
12. Sektor...
12 Sektor
kependudukan dan keluarga sejahtera sebesar Rp.
290.221.000.000,00 13 Sektor kesejahteraan sosial, kesehatan, peranan wanita anak dan remaja sebesar Rp. 1.031.033.000.000,00 14 Sektor perumahan dan permukiman sebesar Rp.
887.922.000.000,00 15 Sektor agama sebesar Rp.
121.870.000.000,00 16 Sektor ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp.
529.805.000.000,00 17 Sektor hukum sebesar Rp.
111.365.000.000,00 18 Sektor...
18 Sektor aparatur negara dan pengawas an sebesar Rp.
556.991.000.000,00 19 Sektor politik, hubungan, luar negeri penerangan, komunikasi dan media massa sebesar Rp.
157.335.000.000,00 20 Sektor pertahanan dan keamanan sebesar Rp. 1.154.593.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
