Correct Article 4
UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin;
b. Pengeluaran Pembangunan.
(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.42.350.800.000.000,00
(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.27.398.300.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp. 69.749.100.000.000,00
Your Correction
