Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Penerimaan pajak sebesar Rp.33.991.900.000.000,00 b. Penerimaan bea masuk dan cukai sebesar Rp.6.066.100.000.000,00 c. Penerimaan lain-lain sebesar Rp. 15.386.600.000.000,00 d. Penerimaan bukan pajak sebesar Rp. 4.292.500.000.000,00 (2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari sumber-sumber penerimaan : a. Bantuan... a. Bantuan program sebesar nihil b. Bantuan proyek sebesar Rp. 10.012.000.000.000,00
Your Correction