Correct Article 2
UU Nomor 1 Tahun 1994 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1994 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1994/1995
Current Text
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 diperoleh dari :
a. Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
b. Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan;
(2) Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp.59.737.100.000.000,00
(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp.10.012.000.000.000,00
(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1994/95 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) direncanakan sebesar Rp.69.749.100.000.000,00
Your Correction
